Kamis, 25/04/2024 - 18:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Belum Masukkan DOB di Rancangan PKPU Tahapan Pendaftaran Parpol

ADVERTISEMENTS

Revisi UU Pemilu dibutuhkan mengatur penyelenggaraan pemilihan di DOB Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memasukkan soal daerah otonomi baru dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik. Rencananya PKPU tersebut akan dibawa ke rapat dengar pendapat di DPR pada Kamis (7/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Dalam rancangan PKPU kami tidak memasukkan klausul yang berkaitan dengan daerah otonomi baru (DOB) karena KPU adalah pelaksana undang-undang,” kata anggota DPR Idham Holik di Jakarta Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Hal itu, lanjut dia, karena dalam UU Pemilu, daerah yang tertera masih berjumlah 34 provinsi, sedangkan tiga daerah otonomi baru belum masuk dalam UU Nomor 7/2017. “Dalam lampiran 1, 2, 3, dan 4 tertera 34 provinsi, kecuali undang-undang tersebut telah direvisi, khususnya lampiran 1, 2, 3, dan 4. Kami masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Unggahan Terakhir Komedian Babe Cabita Sebelum Meninggal Dunia


Ia mengatakan revisi UU atau perppu untuk UU Pemilu diperlukan guna mengatur penyelenggaraan pemilihan di DOB Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Rancangan undang-undang ataupun perppu nantinya menjadi landasan aturan penataan daerah pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan aturan pelaksanaan pemilu DPRD provinsi baru.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Penyelenggaraan pemilu itu salah satu prinsipnya adalah prinsip berkepastian hukum,” kata dia.


Menurut dia, jika daerah otonomi baru dapat diikutsertakan dalam Pemilu 2024, maka perlu ada revisi undang-undang atau perppu yang sudah diterbitkan sebelum tahapan pencalonan DPD. “Itu sebenarnya dapat dilihat pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, bicara tentang penyelenggaraan pemilu tentunya ada masa pencalonan. Ada 11 tahapan dan salah satunya tahapan pencalonan, tahapan pencalonanuntuk pemilihan anggota DPD RI itu rentangnya 6 Desember 2022-25 November 2023,” kata dia.

Berita Lainnya:
KPK Cek Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar


KPU akan menunggu undangan pemerintah dan DPR jika ingin membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau merevisi undang-undang untuk Undang-undang Pemilu. “Nanti kami tunggu surat dari pemerintahatau undangan dari DPR dan pemerintah berkaitan dengan hal tersebut,” ujarnya.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi