Kamis, 25/04/2024 - 13:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Tegaskan Substansi UU Pemilu akan Ditambah Usai DOB Papua Disahkan

ADVERTISEMENTS

Pemerintah masih menunggu RUU DOB Papua diundangkan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai bentuk payung hukum yang tepat terkait dampak elektoral usai pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Mahfud menyebut, substansi aturan yang sudah ada tidak akan diubah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jika berpedoman pada kesepakatan legislatif, pemerintah dan DPR jelas bahwa kita takkan mengubah substansi UU Nomor 7 Tahun 2017, misalnya, tentang persyaratan pencalonan dan jadwal pemilu serentak tahun 2024,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Polisi Berlakukan One Way

Namun, lanjutnya, karena adanya DOB baru, maka perlu pernambahan substansi baru tanpa mengubah substansi lama. Yakni tentang bagaimana mengatur pengisian legislatif pusat serta legislatif provinsi dari dan di DOB, seperti anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

ADVERTISEMENTS

Mahfud menjelaskan, semua itu harus diatur dengan bentuk hukum selevel undang-undang. Aturan tersebut bisa dengan legislative review dalam bentuk undang-undang, bisa juga dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang selanjutnya diuji dengan political review.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Polri Prioritaskan Pemuda Berprestasi Olahraga untuk Jadi Polisi

“Kita sedang mempertimbangkan bentuk instrumen hukum tersebut, termasuk usul dari beberapa anggota DPR yang meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu,” jelas dia.

“Jadi substansi UU Nomor 7 Tahun 2017 bukan diubah, tetapi akan ditambah karena ada penambahan provinsi,” imbuhnya.

Mahfud menambahkan, saat ini pemerintah pun sedang menunggu agar RUU tentang tiga DOB Papua tersebut diundangkan lebih dulu. “Setelah itu baru kita bahas tentang payung dan bentuk hukumnya,” ujarnya.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi