Rabu, 24/04/2024 - 05:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU PDP Ditargetkan Selesai Setelah 17 Agustus 2022

ADVERTISEMENTS

DPR dan pemerintah mengeklaim sudah menyepakati kelembagaan otoritas data pribadi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR, M Farhan, mengeklaim pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bakal selesai tidak lama lagi. RUU tersebut diprediksi bakal rampung pada masa sidang yang akan datang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Mudah-mudahan sih setelah 17 Agustus kita sudah bisa ketok targetnya itu,” kata Farhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Farhan mengatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Komisi I sudah selesai. Termasuk juga soal kelembagaan yang sebelumnya jadi perdebatan.

ADVERTISEMENTS

Bottle neck kan di kelembagaan ya, sekarang kelembagaan sudah beres, maka sertifikasi untuk data procession officer juga sudah beres, kemudian mekanismenya akan diatur oleh PP, kalau pembentukan lembaganya diserahkan pada perpres,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kandidat Caketum Partai Negoro, Ini Gebrakan Faizal Assegaf

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan DPR menyerahkan kepada presiden terkait pembentukan lembaga otoritas data pribadi (ODP). Farhan menambahkan prinsipnya, dalam RUU tersebut lembaga otoritas perlindungan data harus memberikan perlindungan data yang paling optimal.

“Artinya kita bisa melakukan transfer data antarnegara karena semua negara yang melakukan perjanjian transfer data ini semuanya harus memiliki UU dan lembaga yang setara untuk perlindungan data pribadi,” ucapnya.

Diketahui DPR menyetujui perpanjangan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

“Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat bamus DPR RI tanggal 29 Juni 2022 pimpinan komisi I DPR RI telah meminta perpanjangan waktu perpanjangan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Berita Lainnya:
Usai Garang Saat Mengamuk di Kantor Leasing Tasikmalaya, Segerombolan Anggota Pemuda Pancasila Menciut Ditelanjangi Polisi

Dasco mengatakan alasan pembahasan RUU PDP kembali diperpanjang lantaran ruu tersebut terkendala teknis yang harus segera dicarikan solusinya. Solusi tersebut perlu segera dicarikan solusi demi kesempurnaan RUU PDP tersebut.

“Sehingga dengan berbagai pertimbangan itu maka pimpinan DPR, atas persetujuan badan musyawarah pengganti konsultasi rapat bamus kemarin. Itu menyetujui satu masa sidang lagi diberikan kesempatan pada pemerintah dan Komisi I untuk melakukan sinkronisasi agar apa yang masih jadi kendala itu kemudian jadi persepsi yang sama,” jelasnya.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi