Jumat, 19/04/2024 - 05:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ACT akan Ajukan Permohonan Pembatalan Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

ADVERTISEMENTS

Ia berharap, Kemensos akan melihat kesungguhan ACT dalam menaati peraturan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirim surat kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meminta permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). Hal tersebut setelah Kemensos menerbitkan keputusan yang mencabut izin ACT menyelenggarakan pengumpulan sumbangan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Sangat mungkin ACT mengusulkan kembali untuk bisa melanjutkan izin PUB,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENTS


Ibnu menjelaskan, surat tersebut akan memuat perbaikan dan komitmen bersama dari para pemimpin dan semua tim ACT. Dia berharap dengan mengirim sejumlah perbaikan, Kemensos akan melihat kesungguhan ACT dalam menaati peraturan.

Berita Lainnya:
Ini Rekomendasi Wisata Libur Akhir Pekan Ini di DKI Jakarta


“Kami siap dibina dan kami menunjukkan itikad baik. Semoga dengan cara ini, surat kami akan mendapat tanggapan yang positif,” ujarnya.


Ibnu mengatakan, izin PUB diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Dia mengeklaim saat ini merupakan masa peralihan. “Sebenarnya sekarang sedang masa peralihan yang sebelumnya kami memberikan laporan dan untuk perpanjangan berikutnya,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

Berita Lainnya:
Analis: Kapolda Dihadirkan ke MK Harus Dapat Izin Kapolri


“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi