Selasa, 23/04/2024 - 14:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diganti Pemerintah, PPKM Jawa-Bali Tak Jadi Naik Level

ADVERTISEMENTS

Diganti Pemerintah, PPKM Jawa-Bali Tak Jadi Naik Level

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengoreksi kenaikan PPKM Jawa-Bali kemarin, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022. Padahal, kurang dari 24 jam kemarin, ada kenaikan level PPKM level dua di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 33 tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dikatakan Tito, Jakarta dengan seluruh wilayahnya memasuki level satu PPKM. Hal serupa juga terjadi di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur hingga Bali. Koreksi ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada indikator transmisi komunitas,” kata Tito dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022, dikutip, Rabu (6/7).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Akbar Faizal Protes Keras Nadiem yang Cabut Aturan Pramuka Sebagai Ekskul Wajib di Sekolah


Selain itu, penyesuaian yang dimaksud juga berlaku terhadap wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya hingga Bali.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM kali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.


Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA menjelaskan, pada pelaksanaan PPKM satu bulan ke depan harus ada perhatian serius seluruh pihak. Khususnya wilayah Jawa dan Bali karena ada daerah dengan status Level 2 situasi pandemi Covid-19.

Berita Lainnya:
Shelter Pattingalloang Jadi Percontohan Penanganan Kasus Kekerasan


“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,\” ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).


Dia mengatakan, beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong. Pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen daerah dalam pelaksanaan PPKM.


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi