Jumat, 26/04/2024 - 05:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU: Biaya Pemilu 2024 tak Berubah Meski Ada Tambahan Provinsi Baru

ADVERTISEMENTS

KPU menegaskan, biaya pemilu berdasarkan jumlah pemilih.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak akan berubah meski terdampak tambahan provinsi baru. Pernyataan itu disampaikan Hasyim setelah bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia usai pemekaran Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Nggak (berubah), tetap. Kan pembiayaan basisnya pemilih, pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi provinsi ini,” ujar Hasyim saat diwawancarai di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dua Meninggal Akibat Terdampak Banjir Lahar Dingin Semeru

Hasyim mengatakan, begitu juga tempat pemungutan suara (TPS) tidak berubah siginifikan sepanjang jumlah pemilihnya tetap. Namun demikian, perubahan terjadi hanya pada tata kelola TPS saja.

ADVERTISEMENTS

“TPS-nya jumlahnya kalau jumlah pemilih segitu, nggak bertambah. Hanya tata kelolanya saja yang semula dikelola provinsi ini digeser menjadi provinsi itu,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia menambahkan, penambahan provinsi baru tidak terlalu mengubah signifikan sebab kabupaten/kotanya tidak berubah. Untuk kebutuhan kantor misalnya, untuk kabupaten/kota tetap, sedangkan untuk kantor KPU provinsi bisa meminjam sementara kantor lain.

Berita Lainnya:
4 Menteri yang Dipanggil MK Wajib Hadir, jika Tidak, Bisa Dipanggil Paksa

“Kalau kantor kan bisa pinjam pakai. Tidak terlalu ini (berpengaruh), soalnya KPU kabupatennya tetap, jadi nggak perlu nambah banyak,” kata Hasyim.

“Kalau seandainya diperlukan KPU provinsi, lembaga di tingkat provinsi itu aja. Jumlah pemilih, jumlah TPS untuk mengetahui pembiayaan itu perkembangan jumlah pemilih dan TPS gitu aja, yang lain-lain tidak terlalu signifikan,” tambah Hasyim.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi