Selasa, 23/04/2024 - 22:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KSP: Pengangkatan Calon Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki Sesuai Ketentuan Hukum

ADVERTISEMENTS

Achmad Marzuki sudah tidak berstatus prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, usulan pengangkatan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurutnya, bila merujuk pada regulasi terkait seperti UU Nomor 10/2016 serta UU Nomor 5/2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon penjabat gubernur di suatu provinsi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi jabatan pimpinan tinggi madya.

ADVERTISEMENTS

“Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh,” ujar Jaleswari dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jaleswari pun menyebut Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini. Selain itu, Achmad Marzuki juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Berita Lainnya:
Eks Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu AMIN di Sidang MK, Soroti Kejanggalan Pencalonan Gibran

“Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jaleswari.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki yang akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh sudah tidak menjadi perwira aktif TNI. Andika menegaskan, Achmad Marzuki telah pensiun dini.

“Betul. Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Achmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli (2022) kemarin. Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI,” kata Andika.

Berita Lainnya:
Kubu 03 Minta Pilpres Diulang Paling Lambat 26 Juni 2024, Hanya Anies vs Ganjar

Secara terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman juga menyampaikan hal serupa. Dudung mengatakan, Achmad Marzuki telah pensiun dari dunia militer.

Selain itu, ia tak mempermasalahkan jika Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebab, Achmad Marzuki pernah memiliki pengalaman saat menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda pada 2020-2021.

“Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah,” kata dia.

Untuk diketahui, Achmad Marzuki sempat menjabat sebagai Asisten Teritorial (Aster) KSAD. Ia kemudian dimutasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas pada 25 Maret 2022.

Sumber: Republika

 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi