Jumat, 19/04/2024 - 16:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PPATK Blokir 60 Rekening Terkait ACT

ADVERTISEMENTS

Rekening terkait ACT yang diblokir bisa bertambah jumlahnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan secara resmi telah memblokir 60 rekening sebagai buntut polemik penghimpunan dana ACT pada Rabu (6/7/2022). Pemblokiran ini masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat  penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan dalam konferensi pers. Ivan menegaskan PPATK masih menelusuri  polemik penghimpunan dana ACT. Ia masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gerindra Perhitungkan Calon Menteri yang Disodorkan Parpol Koalisi

“Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan,” ujar Ivan.

Sementara itu, Pelaksana tugas Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan proses penghentian rekening ini sifatnya sementara. Sehingga jumlah pemblokiran masih bisa bertambah seiring perkembangan kasus ini.

Berita Lainnya:
Batalkan NIK dan SK P3K D4 Bidan Pendidik, Jokowi Didesak Copot Menkes Budi

“Selama 20 hari kerja kami akan periksa satu per satu transaksi dari puluhan ribu sehingga pertanggungjawab bisa clear,” ujar Danang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Danang juga menerangkan penghentian blokir ini merupakan tindaklanjut atas keputusan Kemensos yang menghentikan izin penghimpunan dana ACT. “Ini atas respons penghentian kegiatan usaha ACT oleh Kemensos. Baik masuk maupun keluar,” ucap Danang.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi