Rabu, 24/04/2024 - 09:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT:Itu Berlebihan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Izin penyelenggaraaan dan pengumpulan uang atau barang bagi ACT dicabut Kemensos menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola lembaga itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Meski demikian, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku akan berkomitmen menaati keputusan pemerintah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang,” kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENTS

Ibnu mengaku kaget saat mengetahui keputusan tersebut karena sudah ada pertemuan antara ACT dan Kementerian Sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ACT, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia mengaku pihaknya bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan lembaga secara transparan dalam pertemuan dengan pejabat Kemensos.

Bahkan, dia melanjutkan, pejabat Kementerian Sosial dalam pertemuan itu menyatakan rencana untuk mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit.

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan,” kata dia.

Berita Lainnya:
Prabowo-Gibran Diminta Diskualifikasi, Habib Syakur: Sikap Cengeng Para Pecundang

Namun, ia melanjutkan, saat ACT menunggu tim audit datang ke kantor lembaga untuk memeriksa laporan keuangan, Kemensos justru mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang.

Ibnu menganggap keputusan pemerintah mencabut izin secara mendadak terlalu berlebihan. Sebab, menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), semestinya pencabutan izin ACT melalui tahapan pemeriksaan terlebih dulu.

“Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa ACT akan mematuhi keputusan pemerintah tersebut, tetapi akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur.

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pengelola yayasan.

Berita Lainnya:
Disebut Manusia Termahal, Dokter Tifa: Uang Negara Rp400 T untuk Hambat Anies Jadi Presiden

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa ACT harus menjalani proses hukum pidana jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” kata Mahfud.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana umat yang dilakukan oleh pengelola ACT.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi