Sabtu, 20/04/2024 - 01:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Tiba-Tiba Haid Saat Sedang Puasa Arafah, Bagaimana dengan Pahala Puasanya?

ADVERTISEMENTS

Seorang Muslim dianjurkan untuk berpuasa pada hari Arafah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Seorang Muslim dianjurkan untuk berpuasa pada hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah, sehari sebelum Idul Adha. Namun bagaimana jika seorang perempuan sedang menunaikan ibadah puasa Arafah, lalu pada siang harinya ia haid.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dalam kondisi demikian, bagaimana dengan pahala puasanya? Tetap diganjar pahala atau tidak?

ADVERTISEMENTS


Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Muhammad Abdul Sami menjelaskan, jika ada seorang perempuan melaksanakan puasa Arafah, lalu tiba-tiba ia haid, maka pahala tetap didapatkan karena telah berniat berpuasa.


“Perempuan tersebut memperoleh pahala melalui niat berpuasa di hari Arafah. Jadi tidak ada masalah dengan itu,” tutur dia seperti dilansir Elbalad, Rabu (6/7/2022).

Berita Lainnya:
Tersangka Korupsi Timah Hidup Bergelimang Harta, Ini Ayat Alquran tentang Harta


Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang biasa menghidupkan malam hari (dengan beribadah), kemudian ia jatuh sakit sehingga tidak bisa melaksanakan qiyamullail, maka Allah tetap mencatat pahala qiyamullail untuknya, dan tidurnya adalah sedekah.”

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Jadi selama Anda biasa melaksanakan puasa Arafah, lalu mendapat udzur yang menghalangi Anda untuk berpuasa, seperti haid, misalnya, maka tetap memperoleh pahala dari niat beramal shaleh, dan Anda seperti orang yang berpuasa itu,” jelas Syekh Abdul Sami.


Puasa Arafah hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak berangkat haji. Adapun yang tengah melaksanakan haji, dilarang untuk berpuasa. Dasarnya adalah hadits: “Rasulullah SAW melarang berpuasa pada hari Arafah bagi yang sedang di Arafah.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah Ahmad, dan Nasa’i). Namun, beberapa imam mazhab ada yang hanya memakruhkannya.

Berita Lainnya:
Kiai Muqoyyim dan Konsistensi Perlawanan Ponpes Buntet kepada Penjajah Belanda


Imam Syafi’i mengatakan, puasa Arafah adalah hadiah bagi mereka yang tidak berangkat haji. Mereka tetap bisa beribadah dengan berpuasa. Sedangkan para Muslim yang sedang berhaji, tidak diperbolehkan berpuasa, agar jamaah haji memiliki kondisi fisik yang prima dalam melaksanakan ibadah hajinya.


Ihwal ganjaran pahala dari puasa Arafah, Rasulullah SAW bersabda, “Puasa pada hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR Ahmad)


Sumber: https://www.elbalad.news/5349039


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi