Ini Catatan-Catatan Kritis Komnas HAM Atas RKUHP

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ilustrasi Catatan-catatan kritis Komnas HAM terkait RKUHP. FOTO/Republika

ADVERTISEMENTS

Salah satunya Komnas HAM tak sepakat mengenai pidana mati yang diatur di RKUHP.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melontarkan catatan kritis mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satunya, Komnas HAM tak sepakat mengenai pidana mati yang dianggap melanggar hak hidup.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Terkait hukuman mati, merupakan bentuk dari pelanggaran hak hidup yang merupakan supreme rights meskipun pidana mati menjadi pidana alternatif. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak untuk Bebas dari Segala Bentuk Penyiksaan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono dalam risalah Webinar LP3ES yang dikutip pada Ahad (10/7/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Mimin tak sepakat dengan pasal penyerangan atas harkat dan martabat presiden/wapres. Menurutnya pasal itu berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi.

ADVERTISEMENTS

“Setiap pejabat negara harus memiliki akuntabilitas. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi,” ujar Mimin.

ADVERTISEMENTS

SNP tersebut sebenarnya juga bisa dimanfaatkan dalam menolak pasal RKHUP yang berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi.

ADVERTISEMENTS

“Pasal penghinaan pada pemerintah yang sah, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi,” sebut Mimin.

ADVETISEMENTS

Kemudian, Komnas HAM menyayangkan kategori pelanggaran HAM berat sebagai tindak pidana biasa dalam RKUHP. Padahal pelanggaran HAM berat merupakan extraordinary crime.

“Komnas HAM merekomendasikan SNP Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat,” ucap Mimin.

Selain itu, Mimin menyinggung pasal mengenai penodaan agama dalam RKUHP yang berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi serta SNP Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

“Untuk pasal mengenai kekuatan ghaib, mengancam pidana bagi mereka yang melakukan praktik-praktik tradisional diantaranya untuk tujuan kesehatan. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kesehatan,” tegas Mimin.

Sumber: Republika

 

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version