Jumat, 19/04/2024 - 09:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Mekanisme Penggantian Lili Pintauli 

ADVERTISEMENTS

Aturan tentang anggota pengganti pimpinan KPK sudah diatur UU KPK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keppres pemberhentian Lili Pintauli dari jabatan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, aturan tentang anggota pengganti pimpinan KPK sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019,” kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

ADVERTISEMENTS


Pasal Pasal 33 ayat 1 UU KPK berbunyi, “Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.


Ayat 2 pada pasal yang sama berbunyi bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Berita Lainnya:
Motif Bank Keliling Keroyok Ustad Ternyata Cuma Gegara Klakson, Mamam Deh, Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara


“Anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan,” bunyi ayat 3 Pasal 33.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, ia tak tahu seperti apa mekanisme penggantian pimpinan KPK di UU KPK saat ini. Sebelumnya, jika pimpinan KPK tinggal dua atau tiga maka bisa dilakukan penggantian.


“Kalau hanya satu (yang mengundurkan diri), saya belum tahu nih mekanismenya apakah langsung diganti ataukah menunggu yang periode berikutnya,” ujarnya. 

Berita Lainnya:
Kritik Program Makan Siang, Pengamat Ingatkan Soal Impor Pangan


Mantan jubir KPK itu mengatakan, Komisi III komisi belum menerima informasi secara resminya terkait pengunduran diri Lili. Komisi III segera membicarakan penggantian Lili Pintauli usai masa reses. 


“Ini mengundurkan diri kan? Mengundurkan dirinya itu nanti apakah perlu dilakukan penggantian atau tidak, karena dari lima kan hanya satu, masih empat bisa menjalankan roda pemerintahan. Ini masih reses jadi belum (bahas) itu,” kata dia


Kabar pengunduran diri Lili disampaikan Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut. Faldo mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Lili dari KPK.


“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi