Jumat, 19/04/2024 - 21:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat Minta Polri Transparan Soal Penggunaan Senjata Tamtama

ADVERTISEMENTS

Perlu pembentukan TGPF untuk mengetahui motif penembakan terhadap Nopryansah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA–Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mendesak, Mabes Polri mengusut secara transparan penggunan senjata api dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang juga ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Nopryansah tewas akibat tembakan sesama anggota Polri, Bharada E.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” tutur Khairul Fahmi, dalam keterangan, Senin (11/7/2022).

ADVERTISEMENTS

Ia menambahkan, merujuk dari penjelasan Karopenmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pelaku penembakan hanya menjabat Bhayangkara Dua (Bharada). Sesuai aturan Kapolri, seorang personel Polri yang berpangkat tamtama tidak dilengkapi senjata pistol dan hanya dilengkapi senjata laras panjang jika dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.

Berita Lainnya:
Prodi Akuntansi UMB Raih Akreditasi Unggul

“Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata dan lain-lain,” ujarnya.

Khairul Fahmi menduga, bila bukan senjata laras pendek artinya pelaku penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan. Ia mempertanyakan posisi Bharada E di rumah Kadiv Propam.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian,” tutur Khairul Fahmi.

Khairul Fahmi berharap, agar kejadian saling tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam ini dapat diusut dengan tuntas. Hal ini termasuk dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku. “Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” tegas dia.

Berita Lainnya:
Putusan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Mungkin Terjadi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Didalami

Sementara, pengamat intelijen, Susaningtyas Kertopati (Nuning) juga mendesak Mabes Polri melakukan interogasi untuk pendalaman kepada Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo. “Terkait dengan peristiwa yang baru saja terjadi itu semua pihak harus diinterogasi dan ada pendalaman. Termasuk pihak Irjen Pol S (Ferdy Sambo),” kata Nuning.

Nuning menilai yang harus ada evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api akibat kasus penembakan Brigadir Nopryansah. Nuning juga mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta atau TPGF terkait kasus ini.

“Mungkin TPGF perlu juga dibentuk agar bisa ketahuan apakah juga ada motif lain,” ujar Nuning.

Sebelumnya, Polri membenarkan kejadian penembakan sesama anggotanya pada Jumat (8/7/2022). Penembakan itu melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dan Bharada E. Polri mengeklaim ada dugaan pelecehan oleh Brigadir Nopryansah sehingga membuat Bharada E menembak mati sopir pribadi istri dari Kadiv Propam tersebut.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi