Jumat, 19/04/2024 - 22:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Perguruan Tinggi Perlu Tingkatan Kesadaran Tentang Keamanan Siber

ADVERTISEMENTS

Perguruan tinggi tidak mengelola data yang bersifat kritikal bagi keselamatan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

DEPOK–Untuk mengatasi tantangan digitalisasi yang dihadapi saat ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) pada 24 Mei 2022. Hal ini bertujuan guna melindungi keberlangsungan IIV secara aman dan mencegah terjadinya gangguan atau serangan siber.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Menanggapi hal tersebut, dosen senior sekaligus pakar peneliti keamanan siber Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia (Fasilkom UI), Setiadi Yazid, Ir., M.Sc., Ph.D., mengatakan, Perpres tersebut merupakan hal yang sangat diperlukan di era sekarang, mengingat makin besarnya peran informasi dalam kehidupan.

ADVERTISEMENTS


“Sebelumnya sudah ada peraturan mengenai objek vital nasional, namun belum mencakup infrastruktur informasi. Adanya peraturan presiden ini memberikan landasan hukum bagi pengelola IIV untuk mengamankan IIV yang berada di bawah wewenangnya, termasuk mengadakan anggaran yang dibutuhkan. Dunia pendidikan justru tidak termasuk dalam IIV, sehingga kembali lagi pada masing-masing kampus untuk memilih sejauh mana peran penting keamanan siber,” ujar Setiadi dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (11/07/2022).

Berita Lainnya:
UNS Komitmen Lakukan Transformasi Pendidikan


 Lanjut Setiadi menjelaskan, kendala utama yang dihadapi dunia pendidikan terhadap keamanan siber adalah karena perguruan tinggi tidak mengelola data yang bersifat kritikal bagi keselamatan orang banyak. Selain itu, pada umumnya perguruan tinggi juga tidak memiliki banyak dana untuk kegiatan terkait dengan keamanan informasi. Di sisi lain, dunia pendidikan memang tidak terlalu menarik bagi penjahat siber karena tidak banyak dana yang mengalir di dalamnya.


“Karena itu, seringkali keamanan siber di pendidikan tinggi tidak sekuat keamanan siber di lembaga finansial. Di samping kurangnya dana, kesadaran dan disiplin keamanan di pendidikan tinggi umumnya juga rendah, karena tingginya kreativitas dan budaya eksperimen di kampus,” jelas Setiadi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kemendikbudristek Jelaskan Polemik Pramuka pada Komisi X DPR RI


Ia juga menambahkan, Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tidak mencakup infrastruktur informasi vital di perguruan tinggi. Sehingga, kemungkinan serangan siber terhadap perguruan tinggi akan meningkat, sedangkan IIV yang lain sudah semakin diperkuat dengan dukungan pemerintah melalui perpres tersebut.


“Karena itu, perguruan tinggi dengan keterbatasan sumber dayanya perlu mencari solusi cerdas termasuk dalam meningkatkan awareness bagi setiap sivitas yang baru bergabung. Kegiatan belajar mengajar seperti perkuliahan, kerja praktek dan sebagainya dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan informasi. Demikian pula pada kegiatan penelitian, ini dapat diarahkan untuk menemukan metode-metode pengamanan yang tepat untuk digunakan pada perguruan tinggi,” kata Setiadi. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi