Kamis, 25/04/2024 - 06:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wajib Vaksin Booster, Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

ADVERTISEMENTS

Pemerintah telah mengatur pelaku perjalanan dalam negeri wajib vaksin booster.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah telah mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster). Ketentuan ini diatur dalam surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berlaku per 17 Juli 2022. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Berkaitan dengan surat edaran yang mengatur perjalanan dalam negeri. Ini ada di SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 21-22 yang berlaku nanti 17 Juli 2022. Intinya bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster (ketika melakukan perjalanan dalam negeri) maka tak perlu tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR),” kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro dalam konferensi virtual, Senin (11/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bambang Widjojanto Semprot Ahli KPU: Jangan Sok Tahu!


Oleh karena itu, ia mengajak masyrakat mendapatkan vaksin booster sebelum melakukan perjalanan. Sementara itu, dia melanjutkan, kalau publik baru divaksin dua dosis dan akan melakukan perjalanan wajib melampirkan rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR yang berlaku 3×24 jam. 

ADVERTISEMENTS


Kemudian bagi publik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR yang berlaku 3×24 jam. Sementara bagi masyarakat yang belum bisa divaksinasi karena kondisi kesehatannya wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah yang mengatakan bahwa dirinya tak bisa divaksin. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Kemudian, Reisa menyebutkan bagi anak-anak berusia 6 sampai 17 tahun diwajibkan tes antigen atau PCR kalau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis lengkap. Sementara bagi anak di bawah 6 tahun tidak perlu dites karena belum ada vaksin untuk kelompok usia ini. Yang penting, dia melanjutkan, anak di bawah 6 tahun didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Berita Lainnya:
Eks Anak Buah Prabowo Ikut Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK


Sementara bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri, Reisa menyebutkan SE nomor 22 tahun 2022 yang berlaku per 17 Juli 2022 juga menyebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas wajib divaksin booster sebagai syarat keberangkatan. Artinya kalau baru divaksin sekali atau dua dosis tak diperbolehkan pergi keluar negeri. 


Namun, ia menyebutkan ada pengecualian bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus belum bisa divaksin yaitu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi