Kamis, 25/04/2024 - 17:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Daerah Diminta Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parpol

ADVERTISEMENTS

Perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Puadi berharap, jajaran Bawaslu daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memetakan potensi pelanggaran pada tahapan penwp-signup.phpan dan verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Karena itu, menurut dia, perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Sebentar lagi akan masuk tahapan penwp-signup.phpan peserta pemilu, dan memungkinkan adanya potensi dugaan pelanggaran,” ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pada Selasa (12/7/2022) kemarin, dia membuka Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Penwp-signup.phpan Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang I di Tangerang. Dia mengatakan, salah satu upaya meningkatkan kualitas SDM ialah dengan pelatihan investigasi yang akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata "Syahid" di Postingan Medsos


Puadi mencontohkan, beberapa potensi dugaan pelanggaran. Misalnya, dari aspek etik adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen penwp-signup.phpan. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Bisa juga, kata dia, dari aspek administrasi yaitu KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya. Selain itu, mungkin pula KPU tidak menerima atau menolak penwp-signup.phpan dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).


Puadi menegaskan, Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam penwp-signup.phpan, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu. Sipol bukan sebagai syarat mutlak penwp-signup.phpan parpol.


“Hal lain yang juga berpotensi menjadi soal adalah berkenaan dengan eksistensi Sipol, di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak penwp-signup.phpan parpol,” kata dia.

Berita Lainnya:
Papua Tengah Catat Sengketa Pemilu Terbanyak, Perludem: KPU & Bawaslu Harus Evaluasi


Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Idham Kholik menyatakan, KPU telah menghapus kata wajib di Peraturan KPU (PKPU) Tentang Penwp-signup.phpan, Verifikasi, dan Penwp-signup.phpan Partai Politik dalam penggunaan Sipol. “Teman-teman bisa lihat dalam PKPU tentang penwp-signup.phpan, verifikasi , dan penwp-signup.phpan partai politik sudah tidak ada kata wajib dalam penggunaan aplikasi Sipol,” ujar dia.


Meski demikian, Idham mengatakan, KPU tetap berupaya semaksimal mungkin agar partai politik menggunakan Sipol. “Karena kami memiliki kebijakan less paper policy (meminimalisir penggunaan kertas) artinya digitalisasi,” tutur dia.


Sebagai informasi, Rakernis Gelombang 1 ini dihadiri oleh 13 Provinsi beserta kabupaten/kotanya yakni Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, dan Papua.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi