Rabu, 17/04/2024 - 03:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MAKI: KPK Sudah Melempem

ADVERTISEMENTS

KPK juga harus keras terhadap dirinya sendiri yaitu terhadap dugaan korupsi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah melemah. Hal tersebut berkaitan dengan keberanian KPK untuk memproses pidana pegawai mereka yang diduga terlibat pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENTS


Hal tersebut disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar. Mantan wakil ketua KPK itu telah dua kali melanggar etik, meskipun yang terakhir belum mendapatkan keputusan pasti dari Dewan Pengawas (Dewas).

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah


Boyamin mengungkit, kasus penyidik KPK asal kepolisian yakni AKP Suparman yang dinyatakan terbukti oleh peradilan memeras saksi. Dia mengatakan, bahwa AKP Suparman kemudian dibawa ke proses hukum oleh pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah


 

 

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah


“Proses hukum itu justru keras di awal-awal, tapi belakangan ini melempem. Yang dianggap mencuri atau dianggap menyalahgunakan barang bukti saja cuman dipecat dan tidak diproses hukum juga,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa (12/7).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal
Berita Lainnya:
KPK Komitmen Jerat Individu hingga Korporasi di Kasus LPEI


Dia meminta, KPK segera memproses hukum Lili Pintauli Siregar berkenaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Menurutnya, KPK merupakan lembaga yang lebih baik menangani perkara dugaan pelanggaran pidana Lili dibanding aparatur hukum lainnya.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%


Menurut dia, proses pidana terhadap Lili juga sesuai dengan pasal 36 dalam undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019 atau UU revisi KPK. Dia mengutip, pasal yang berbunyi barang siapa melakukan kontak langsung dan tidak langsung dengan alasan apapun diancam hukuman pidana 5 tahun kalau itu pimpinan KPK.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024


“Jadi, bisa diproses hukum dan mestinya KPK yang memprosesnya juga. KPK keras terhadap orang lain, maka KPK juga harus keras terhadap dirinya sendiri yaitu terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang KPK baik pimpinan maupun pegawainya,” katanya.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jokowi-Ma'ruf Amin Sholat Id di Masjid Istiqlal


Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.


Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.


Dewas kemudian tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili setelah keluar Keppres RI Nomor 71/P/2022 tentang pengunduran dirinya. Keberadaan keppres itu menggugurkan proses persidangan etik untuk Lili. Dewas menyerahkan langkah selanjutnya kepada komisioner KPK, termasuk kemungkinan melanjutkan perkara ke ranah pidana.


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi