Rabu, 17/04/2024 - 01:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ICW Dorong Dewas KPK Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

ADVERTISEMENTS

ICW menilai Lili Pintauli bisa dilaporkan dengan dugaan suap dan gratifikasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Dewas juga diminta untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina ke aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENTS


“Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah


Dia menilai perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan mantan wakil ketua KPK itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, di antaranya suap atau gratifikasi.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Harun Masiku Korban, KPK Tegas Membantah


Lebih lanjut, ICW juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan tiket dan akomodasi kegiatan Moto GP Mandalika yang diduga diterima Lili.


“Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah


Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal


Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%
Berita Lainnya:
Baleg DPR Usul DKJ Jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Semua Pindah ke IKN


Meski demikian, Dewas KPK gagal menyidangkan Lili lantaran mantan wakil ketua LPSK itu telah mengundurkan diri terlebih dahulu. Sesaat sebelum persidangan etik pada Senin (11/7) lalu, Istana Negara mengonfimrasi Keppres RI Nomor 71/P/2022 tentang pengunduran diri.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024


Keberadaan keppres itu menggugurkan proses persidangan etik untuk Lili. Dewas menyerahkan langkah selanjutnya kepada komisioner KPK, termasuk kemungkinan melanjutkan perkara ke ranah pidana.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sementara, KPK hingga kini masih belum menanggapi kemungkinan untuk melanjutkan pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi