Rabu, 24/04/2024 - 17:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Bakal Susun Indeks Kerawanan Pemilu di Tiga DOB Papua

ADVERTISEMENTS

Bawaslu akan menyusun indeks kerawanan pemilu di tiga DOB Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua maupun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Menurut anggota Bawaslu Herwyn JF Malonda, pembentukan daerah baru ini berdampak pada penambahan fasilitas, anggaran, hingga daerah pemilihan (dapil).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dia mengungkapkan, sejauh ini Papua masuk zona merah dengan potensi kerawanan tinggi saat pemilu. Menurutnya, hal ini tentu berdampak pada potensi kerawanan di tiga provinsi baru, yang terdiri dari Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

ADVERTISEMENTS


“Bagi Bawaslu ini menjadi tantangan untuk melakukan pencegahan. Sehingga nantinya potensi kerawanan bisa dicegah agar tidak menyebar,” ujar Herwyn.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Mantan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini menjelaskan, penambahan DOB Papua bakal berimbas terhadap kebutuhan jajaran pengawas pemilu. Rinciannya, lima orang untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi di tiga daerah tersebut, belum termasuk jajaran struktural pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS.

Berita Lainnya:
Gagal Duduki Kursi DPRD, Caleg Asal Pati Malah Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba


“Setiap provinsi di DOB diperkirakan membutuhkan lima puluh orang. Termasuk jajaran struktural PNS dan non PNS. Tetapi itu harus diatur lagi dalam undang-undang pemilu,” kata Herwyn.


Selain itu, dia menuturkan, anggaran juga akan bertambah. Anggaran yang dimaksud misalnya anggaran rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, penambahan anggaran gaji/uang kehormatan dan tunjangan pengawas, serta penambahan anggaran pengadaan/sewa kendaraan operasional dan kantor sekretariat Bawaslu Provinsi.


Sedangkan, di IKN, penyelenggaraan pemilu hanya untuk pemilu tingkat nasional, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Nomor Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Sudah 64 Tahun, Saudaranya 2 Orang, Adik Perempuannya Baru Meninggal 2 Hari Lalu


Herwyn mengatakan, penyelenggaraan pemilu tingkat nasional di IKN berkonsekuensi terhadap penataan daerah pemilihan (dapil) baru. Namun, hal ini akan beririsan dengan dapil untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi yang terdampak, yaitu Kalimantan Timur serta pemilu DPRD Kabupaten yang terdampak yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.


Di samping itu, Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan, penyusunan dan penetapan dapil IKN dilakukan KPU dengan berkonsultasi bersama otorita IKN.


Dalam kesempatan yang sama, Tim Transisi IKN Diani Sadiwari menegaskan, sampai saat ini pihaknya sedang fokus dalam hal pembangunan fisik untuk ibu kota, sehingga belum ada pembahasan terkait dapil.

“Masih sama dengan sebelumnya. Selama belum ada pengalihan fungsi kedudukan dan peran yang tertuang dalam IKN. Tetap dilakukan dapil eksisting,” kata Diani.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi