Rabu, 24/04/2024 - 10:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DPR Minta Malaysia Patuhi MoU Soal PMI

ADVERTISEMENTS

Perjuangan TKI harus sebanding dengan perlindungan negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, Malaysia sangat bergantung terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) untuk sektor perkebunan dan manufaktur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Melihat fakta tersebut, sudah seharusnya Malaysia mematuhi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Seharusnya Malaysia memahami kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang ada,” ujar Melki kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

ADVERTISEMENTS


Untuk sektor perkebunan dan manufaktur,jelas Melki, tidak diminati oleh penduduk setempat di Malaysia. Sehingga, negeri Jiran tersebut harus mengambil tenaga kerja dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Yusril Tantang Kubu Ganjar-Mahfud Buktikan Suara Prabowo-Gibran Nol


Adapun menurut data Bank Indonesia (BI) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2021, ada sekitar 1,62 juta orang atau 50,03 persen dari total pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia. Sementara, BI mencatat pengiriman uang (remitansi) dari PMI di luar negeri sebesar USD 2,28 miliar atau setara dengan Rp 33 triliun (kurs Rp 14.496) pada kuartal II tahun lalu yang berkontribusi sekitar 10 persen dari nilai APBN.


“Perjuangan TKI harus sebanding dengan perlindungan negara. Komisi IX memastikan akan terus melakukan pengawasan demi kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” ujar Melki.

Berita Lainnya:
Menaker Sampaikan Peningkatan Perlindungan PMI di Saudi


Karenanya, Komisi IX mendukung pemerintah terkait moratorium pengiriman PMI ke Malaysia. Hal ini menyusul adanya pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia.


Padahal, Malaysia dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System untuk penempatan tenaga kerja. Ia menilai, pelanggaran tersebut mencederai kerja sama kedua negara.


“Otoritas Malaysia terus melakukan pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia dengan menggunakan sejumlah saluran perekrutan dan tentunya berpotensi melanggar hak pekerja dan mengancam keselamatan para pekerja Indonesia,” ujar politikus Partai Golkar itu.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi