Selasa, 23/04/2024 - 16:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Fokus Pupuk Organik, KTNA Siap Bantu Kementan Sosialisasikan Permentan No 10/2022

ADVERTISEMENTS

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 sangat menarik bagi petani Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BOGOR–Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), Mohamad Yadi Sofyan Noor menjelaskan jika lembaganya saat ini tengah beralih fokus kepada penggunaan pupuk organik ketimbang non-organik. Oleh karenanya, Yadi mengaku organisasinya siap membantu pemerintah, dalam hal ini Kementan, untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Menurut Yadi, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 sangat menarik bagi petani Indonesia. “Karena di situ sangat jelas diatur pupuk hanya tinggal dua yang disubsidi yakni urea dan NPK. Pun halnya dengan komoditas yang juga dibatasi,” tutur Yadi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Meriahkan Ramadhan, BSI Maslahat Sebar Kebaikan Hingga Rp 11,24 Miliar  


Artinya, hanya sembilan komoditas yang berhak mendapatkan subsidi pupuk, itu pun hanya dua jenis pupuk saja yakni urea dan NPK.”Sementara kita di Indonesia ini kan petani banyak jenisnya. Dengan Permentan ini, maka akan ada pembatasan. Ini yang mungkin yang pertama akan kita jelaskan ke petani kita,” tegas Yadi.

ADVERTISEMENTS


Pun halnya dengan Kartu Tani yang diperuntukkan bukan untuk sembilan komoditas sebagaimana diatur dalam Permentan. “Saya punya Kartu Tani, tapi tidak berhak atas subsidi pupuk. Ini juga jadi catatan kita ke depan tentang Permentan ini,” ujar Yadi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Yadi berharap segera diterbitkan penjelasan yang lebih rinci dari Permentan ini agar dapat dipahami oleh kalangan petani.”kita akan fokus pada petani kita, karena masalah pupuk bersubsidi terbatas, yang sekarang hanya tinggal 9 komoditas saja. Ini yang menjadi perhatian kita untuk menjelaskan kepada petani,” tutur dia.

Berita Lainnya:
Kementan Alokasikan 4.532 Ton Pupuk Subsidi untuk Papua Barat


Dalam waktu dekat, Yadi mengaku akan menggelar rembuk dengan anggotanya untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini.


“Kami tak mau petani menjadi resah dengan terbitnya Permentan ini. Saya tak mau konsentrasi kita buyar pada hal-hal lain. Kami di KTNA memang sudah fokus pada pupuk organik, tidak lagi non-organik,” kata Yadi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi