Kamis, 25/04/2024 - 03:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Satgas: Hewan Rentan PMK dan Produk Segar Dilarang Keluar Masuk Bali

ADVERTISEMENTS

Produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk Bali, Sulsel dan NTT.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) melarang hewan ternak dan produk segarnya yang rentan untuk keluar masuk wilayah Pulau Bali.”Khusus untuk Provinsi Bali tidak diperbolehkan melalui lintasan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut, dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali,” ujar Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Selain itu, katanya, untuk hewan dan produk hewan segar dari Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk dilandaskan ke dalam wilayah itu untuk memastikan NTT bebas PMK.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemendag: Harga CPO Naik Dipengaruhi Minyak Nabati di China dan AS


Untuk provinsi Sulawesi Selatan dilarang melalui lintasan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah, dikarenakan sudah adanya kasus PMK. Namun hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi.

ADVERTISEMENTS


“Terakhir produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut. Satgas Penanganan PMK terus berupaya menekan laju penyebaran PMK di Indonesia, salah satunya dengan menerapkan tindakan pengamanan biosecurity,” kata Wiku.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Wiku mengatakan tindakan pengamanan biosecurity adalah semua tindakan pertahanan pertama untuk pengendalian wabah dan dilakukan untuk mencegah segala kemungkinan penularan, atau kontak dengan ternak tertular di lingkungan peternakan, yang dapat diperluas praktik biosecurity-nya sampai lintas wilayah administratif lainnya, sehingga rantai penyakit dapat diminimalkan. Hal tersebut, kata dia, tertera dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan PMK berbasis zonasi oleh Satgas PMK yang dikeluarkan hari ini.

Berita Lainnya:
Smelter Freeport Proses 850 Ribu Ton Konsentrat Tembaga per Agustus


Wiku mengatakan secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar, contohnya karkas, daging segar, jeroan dan susu segar dari kabupaten/kota zona hijau ke kabupaten/kota zona kuning dan merah. Serta berlaku untuk kabupaten/kota zona kuning ke kabupaten kota zona merah. 


Namun diimbau dalam perjalanan hewan dan produk hewan segar tersebut tetap menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang ketat.”Untuk mengetahui status zonasi daerah, silakan mengunjungi situs resmi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” ujar Wiku.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi