Tinggal 1 Hari Lagi, Benarkah Kominfo Akan Langsung Blokir Google, Facebook hingga Whatsapp?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan akhir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat tanggal 20 Juli 2021. Itu berarti satu hari lagi Google, Facebook hingga Netflix terancam kena blokir.

Netflix, PUBG Mobile, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk terancam diblokir di Indonesia. Alasannya aplikasi tersebut belum dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Para perusahaan teknologi raksasa tersebut belum melakukan hingga pertengahan Juli 2022ini. PUBG Mobile dan Mobile Legends mengatakan sedang dalam proses PSE.

Pihak Google pada Senin (18/7/2022) sudah mengatakan akan ikut dengan aturan PSE yang artinya akan melakukan . Sementara, data Kominfo menunjukkan PSE yang sudah diri, yaitu antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Kabar terakhir, Menkominfo Johnny G Plate dalam kunjungan kerja di Cimahi tetap bergeming soal batas akhir PSE. Tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara

Artinya jika dihitung mulai dari hari ini, tinggal tersisa 1 hari lagi sampai batas akhir 20 Juli 2022 yang akan jatuh pada hari Rabu besok. Namun Menkominfo mengatakan ada sanksi bertingkat dan blokir adalah sanksi tertinggi.

“Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak atau belum , kalau belum itu ya ilegal,” ucap Johnny di Cimahi, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.

“Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, malinformasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja,” ujar Johnny.

Sanksi bertingkat yang diutarakan Johnny ada dasarnya dari Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Seperti dilihat detikINET dalam pasal 7 ayat 3, ada tiga tingkatan sanksi yaitu teguran tertulis, penghentian sementara dan baru pemutusan akses atau blokir.