Sabtu, 20/04/2024 - 13:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Mendag Perintahkan MinyaKita Lekas Masuk Balikpapan

ADVERTISEMENTS

Minyak sangat aman dan laik untuk dikonsumsi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memerintahkan jajarannya agar minyak goreng kemasan sederhana dengan merek yakni MinyaKita, dapat segera masuk ke pasar-pasar di Balikpapan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Bapak Kepala Dinas tolong segera komunikasikan dengan Direktur Jenderal (terkait) agar MinyaKita sampai di sini, cepat dan segera,” kata Mendag usai mengunjungi Pasar Klandasan di Balikpapan, Rabu (20/7/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurut Zulkifli, Minyakita yang dijual seharga Rp 14.000 per liter belum masuk ke pasar di Balikpapan. “Minyakita segera, lagi diproduksi, dicetak, nanti akan segera masuk di Balikpapan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Zulkifli juga menyampaikan bahwa para pedagang di Pasar Klandasan enggan menggunakan minyak goreng curah, karena merasa takut dengan keamanannya. Untuk itu, ia meminta jajaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk mengedukasi masyarakat tentang keamanan menggunakan minyak goreng curah.

Berita Lainnya:
Menparekraf Ingin Industri film Tingkatkan Ekonomi Kreatif Nasional

“Nanti Pak Dirjen menjelaskan dan koordinasi kepada masyarakat bahwa minyak curah itu vitaminnya masih tinggi, sehat, bagus, sangat aman dan laik untuk dikonsumsi,” kata Zulkifli.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

MinyaKita resmi diluncurkan pada Rabu (6/7/2022) lalu. Minyakita dijual seharga Rp 14.000 per liter atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkam pemerintah.

Minyakita akan didistribusikan ke mitra Kemendag di berbagai daerah di Indonesia, terutama wilayah bagian Timur. Zulkifli memastikan MinyaKita aman dikonsumsi lantaran sudah sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berita Lainnya:
Okupansi Hotel Selama Libur Lebaran Diproyeksikan Naik 10 Persen

Pendistribusian Minyakita sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.

Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita. Menurut Zulkifli, program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri domestic market obligation (DMO).


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi