Kamis, 25/04/2024 - 14:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Tolak Gugatan UU Narkotika Terkait Ganja, Ini Respons Wamenkumham

ADVERTISEMENTS

Dalam pertimbangannya, MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap manfaat ganja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan. Selain akan membahasnya dengan DPR, pemerintah akan melakukan kajian terhadap jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya, pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu,” kata Eddy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tiga Kali Erupsi, Gunung Ruang Sitaro Berstatus Siaga


Eddy mengatakan putusan MK sangat jelas bahwa MK menolak permohonan uji materil sepenuhnya. Dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap manfaat ganja itu sendiri.

ADVERTISEMENTS


“Jadi itu akan dibahas sesudah masa reses ini,” ucapnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan,juga  mengatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK. Namun, ia mengatakan pembahasan akan dilakukan usai reses.


“Kita kan RUU Narkotika tetap kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 kita akan lihat gitu. Kan UU Narkotika itu, terkait putusan MK nanti mungkin nggak kita evaluasi atau tidak kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika,” kata Trimedya di Kantor DPP PDIP, Kamis.

Berita Lainnya:
Hari Pertama Kerja, KSAU Puji Prajurit yang Bertugas Selama Libur Lebaran


Ia mengatakan, saat ini prosesnya masih di tahap rapat dengar pendapat. DPR akan menyerap aspirasi ke sejumlah kampus terkait wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis.


“Kita baru tahapannya RDPU Rapat dengan Pendapat Umum, rencananya habis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera,” ucapnya.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi