ICJ Tolak Keberatan Myanmar, Gugatan Kasus Genosida Dilanjutkan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Myanmar sebelumnya mengajukan keberatan atas tuntutan yang dibawa Gambia.

ADVERTISEMENTS

 NEW YORK — Mahkamah Internasional (ICJ) menolak keberatan Myanmar atas kasus genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya, Jumat (22/7/2022). ICJ akan melanjutkan kasus tersebut untuk disidangkan secara penuh.

ADVERTISEMENTS


Myanmar sebelumnya mengajukan keberatan atas tuntutan yang dibawa Gambia. Menurut pemerintah yang kini dikendalikan junta, Gambia tidak memiliki kedudukan untuk melakukan gugatan terhadap Myanmar di pengadilan tinggi PBB.

ADVERTISEMENTS


Namun demikian, Hakim Ketua ICJ Joan Donoghua mengatakan, semua negara bagian yang telah menandatangani Konvensi Genosida 1948 dapat dan harus bertindak untuk mencegah genosida. Sementara pengadilan memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS


“Gambia, sebagai negara pihak pada konvensi genosida, telah berdiri,” kata Donoghua, membaca ringkasan putusan panel 13 hakim tersebut.

ADVERTISEMENTS


Pengadilan sekarang akan melanjutkan untuk mendengarkan manfaat dari kasus tersebut, sebuah proses yang akan memakan waktu bertahun-tahun. Gambia mengambil alih perjuangan Rohingya pada 2019, didukung oleh 57 negara Organisasi untuk Kerjasama Islam. Gugatan itu  bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban Myanmar dan mencegah pertumpahan darah lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS


Menteri Kehakiman Gambia Dawda Jallow mengatakan di luar ruang sidang, bahwa dirinya sangat senang dengan keputusan itu dan yakin gugatan itu akan menang. Gambia terlibat setelah pendahulunya, Abubacarr Tambadou, mantan jaksa di pengadilan Rwanda PBB, mengunjungi sebuah kamp pengungsi di Bangladesh dan mengatakan bahwa cerita yang dia dengar membangkitkan ingatan tentang genosida di Rwanda.

ADVERTISEMENTS


Sebuah misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa kampanye militer 2017 oleh Myanmar yang mendorong 730 ribu Rohingya ke negara tetangga Bangladesh termasuk tindakan genosida. Namun Myanmar telah membantah genosida, dan menolak temuan PBB sebagai “bias dan cacat”. Dikatakan tindakan kerasnya ditujukan pada pemberontak Rohingya yang telah melakukan serangan.

ADVERTISEMENTS


Sementara keputusan pengadilan Den Haag mengikat dan negara-negara pada umumnya mengikutinya, tidak ada cara untuk menegakkannya. Dalam keputusan sementara 2020, pengadilan memerintahkan Myanmar untuk melindungi Rohingya dari bahaya, sebuah kemenangan hukum yang menetapkan hak mereka di bawah hukum internasional sebagai minoritas yang dilindungi.

ADVERTISEMENTS


sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version