Polri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Mereka ditetapkan tersangka terhitung Senin (25/7/2022) pukul 15.50 WIB.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka ditetapkan tersangka terhitung Senin (25/7/2022) pukul 15.50 WIB.

ADVERTISEMENTS


“Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

ADVERTISEMENTS


A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. 

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version