Jumat, 26/04/2024 - 04:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ungkap Pelaku Teror Pembunuhan Brigadir J Foto Bareng Irjen Ferdy Sambo, Pengacara: Bukan Bharada E

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Sosok yang diduga mengancam akan membunuh Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat disebut-sebut merupakan salah satu ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Namun, sosok tersebut diklaim bukanlah Bharada E. Fakta baru itu diungkap pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Terkait hal itu, Kamarrudin mengklaim telah mengantongi nama terduga pelaku teror pembunuhan terhadap Brigadir J. Sosok terduga pelaku menurutnya ada di foto Ferdy Sambo ketika berfoto bersama para ajudannya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Orang yang mengancam ini saya sudah kantongi namanya. Kalau pernah lihat sejumlah foto yang mereka foto bersama itu salah satu yang mengancam itu ada dalam foto itu. Yang jelas bukan Bharada E,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ketakutan hingga  Menangis

ADVERTISEMENTS

Kamarudin menyebut ancaman pembunuhan ini diterima Brigadir J sejak Junin 2022. Brigadir J, bahkan sempat curhat hingga menangis saking takutnya dibunuh.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kamaruddin mengklaim memiliki bukti rekaman elektronik terkait adanya ancaman tersebut. Ancaman terakhir diterima Brigadir J satu hari sebelum kematiannya, yakni pada 7 Juli 2022.

“Ada saksi yang sangat spektakuler. Nah saksi ini menyimpan rekaman elektronik di dalam rekaman elektronik ini ada ancaman pembunuhan dari bulan Juni 2022. Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga akhir tanggal 7 Juli 2022,” kata dia.

Berita Lainnya:
TNI AU dan AS Dipastikan Gelar Latihan Bersama Cope West MAF 2024

Menurut Kamaruddin, Brigadir J sempat menyampaikan salam perpisahan kepada orang yang menjadi tempatnya bercerita terkait adanya ancaman ini. Kamaruddin masih merahasiakan sosok teman curhat Brigadir J tersebut dengan pertimbangan faktor keselamatan.

“Saking takutnya almarhum ini sampai dia menangis curhat dia akan dibunuh. Dan dia sudah mengucapkan kata-kata perpisahan bahwa dia sudah yakin dia dibunuh,” katanya.

Kamaruddin menyebut bukti rekaman elektronik ini telah disita oleh penyidik siber yang didatangkan dari Jakarta.

“Ancamannya adalah kata-katanya begini ‘kalau dia berani naik ke atas dihabisi dia, dibunuh dia’ begitu. Dia itu maksudnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat,” ungkapnya.

“Kalau kita kaitkan dengan terjadinya kemarin pembunuhan itu kan kata Karopenmas kan di depan tangga. Berarti kalau analisanya kan dia mau naik tangga makanya dibunuh. Itu kan analisa tapi saya nggak mau dulu mengatakan itu, yang saya paparkan itu fakta faktanya dulu. Kalau fakta kan tidak pernah berubah,” imbuhnya.

Naik Penyidikan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengklaim menemukan adanya unsur pidana.

Berita Lainnya:
Jokowi Sahkan Keppres Keanggotaan FATF, Kepala PPATK: Bukti Nyata Indonesia Berantas Kejahatan Keuangan

“Iya sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Keluarga Brigadir J melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022). Dalam laporannya, mereka turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga luka tembak pada tubuh jenazah Brigadir J.

Kamaruddin ketika itu menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

“Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Dalam kesempatan itu, keluarga Brigadir J juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi