Sabtu, 20/04/2024 - 19:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Geledah PT Bukaka Usut Dugaan Korupsi di PLN

ADVERTISEMENTS

Pengadaan dan pembangunan tower transmisi senilai Rp 2,5 triliun terindikasi korupsi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan dalam pengusutan kasus baru dugaan korupsi di PT Perusahan Listrik Negara (PLN). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan, sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dan memeriksa tiga pejabat di PLN Pusat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ketut menduga, kasus dugaan korupsi PLN terkait pengadaan dan pembangunan tower transmisi yang melibatkan pihak swasta, PT Bukaka dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo). “Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sudah melakukan penggeledaha di PT Bukaka, di rumah dan apartemen tinggal inisial SH,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Petugas Damkar Gugur saat Kebakaran YLBHI: Tak Sadarkan Diri, Dibawa ke RSCM, Dadanya Dipompa


Namun Ketut masih menutupi inisial SH yang dimaksud. “Dari rangkaian penggeledahan, penyidik memperoleh dan menyita sejumlah dokumen (fisik), dan dokumen elektronik terkait dengan tindak pidana pengadaan tower transmisi di PT PLN,” tegas Ketut.


Pada Senin (25/7/2022), proses awal penyidikan, juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung. “Yang diperiksa adalah MD, C, dan NI dari kantor PT PLN Pusat,” ujar Ketut.


MD, mengacu pada nama Muhammad Dahlan. Ia diperiksa selaku General Manager Pusmankom PT PLN 2017-2022. C adalah Christyono yang diperiksa selaku Kepala Divisi (Kadiv) SCM PT PLN 2016. Sementara NI, adalah Najahul Imtihan, yang diperiksa selaku Kadiv SCM PT PLN 2021. “MD, C, dan NI diperiksa sebagai saksi,” terang Ketut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Di Depan Hakim MK, Sri Mulyani Banggakan Pengelolaan APBN


Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (25/7/2022) mengumumkan peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan tower transmisi PT PLN 2016. Proyek pengadaan senilai Rp 2,5 triliun itu diduga bermasalah dan terindikasi korupsi.


Burhanuddin mengatakan, dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan di internal PT PLN dan juga 14 perusahaan yang tergabung dalam Aspatindo. Gabungan korporasi tersebut, dikatakan ST Burhanuddin, menempatkan pihak PT Bukaka sebagai Aspatindo yang mendapatkan fasilitas, dan kemudahan oleh PT PLN dalam proses pelelangan tower transmisi tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi