Jumat, 26/04/2024 - 01:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Periksa Mantan Bupati Indragiri Hulu

ADVERTISEMENTS

Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi PT Duta Palma

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA —  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa mantan bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto. Ia diperiksa dalam status sebagai saksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya mengatakan Yopi diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Yusril Ihza Mahendra: Saksi AMIN Hanya Ngomong Saja, tak Relevan Jadi Bukti

“Pemeriksaan saksi YA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut dalam siaran pers, Selasa (26/7/2022).

ADVERTISEMENTS

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan PT Duta Palma Group melakukan perbuatan melawan hukum, dan korupsi dalam penguasaan lahan perkebunan tanpa hak, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut, diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Puluhan Ribu Warga Pulau Bawean Masih Mengungsi Akibat Gempa Tuban

Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan tersebut, membuat negara merugi Rp 600 miliar setiap bulannya. Lahan seluas 37 ribu hektare milik PT Duta Palma Group di Riau, kini dalam status sita oleh Jampidsus. Burhanuddin menegaskan, kasus itu akan menagih pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik PT Duta Palma Group, yakni Suryadi Darmadi.


Nama tersebut, sejak 2014 berstatus buronan, dan masuk dalam wp-signup.php pencarian orang (DPO) di KPK terkait kasus korupsi pengalihan izin lahan perkebunan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi