Kamis, 25/04/2024 - 17:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MKD Bakal Panggil Anggota Dewan Diduga Lakukan Pencabulan

ADVERTISEMENTS

Sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung ke MKD DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal segera memproses kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan salah satu anggota dewan berinisial DK. Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Insya Allah dalam pekan ini,” kata Nazaruddin kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Selasa (26/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Nazaruddin mengatakan pemanggilan terhadap DK dilakukan dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, berbunyi: MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pengamat: Masyarakat tak Boleh Terpecah Karena Sengketa Pemilu

“Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR terkait hal tersebut, kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Nazaruddin juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu antara lain nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi, serta uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.

Berita Lainnya:
Jenazah Babe Cabita Sampai di Rumah Duka, Tangis Rekan Komika Pecah

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK. Berdasarkan surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor pada 14 Juli 2022, dituliskan bahwa DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.

Surat pemanggilan itu didasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022. Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi