Kamis, 25/04/2024 - 05:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota DPR: Kampanye di Kampus Perlu Diatur dalam UU Pemilu

ADVERTISEMENTS

Kampanye di kampus tidak bisa hanya diatur dalam PKPU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin menilai wacana kampanye peserta pemilu di kampus perlu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, harus dilakukan revisi terhadap UU tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kalau mau melakukan kampanye peserta pemilu di kampus atau lembaga pendidikan, harus direvisi aturan di UU Pemilu karena belum adaptif terkait hal tersebut. Kuncinya UU Pemilu direvisi jika kampanye akan dilakukan di kampus atau lembaga pendidikan lainnya,” kata Yanuar di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu menyebutkan, larangan kampanye yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan. Yanuar menjelaskan, kampanye di kampus atau institusi pendidikan tidak bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
UNM Jatiwaringin Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama


PKPU, kata dia, tidak bisa mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan atau yang bertentangan dengan Undang-Undang. “Masalahnya, apakah Presiden dan DPR mau merevisi soal yang satu ini? Dan juga, apakah parpol dan kalangan kampus siap untuk bertemu dalam debat terbuka yang bersifat akademis?” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Selain itu, dia menilai, kampanye di lembaga pendidikan sangat penting, khususnya di kalangan kampus. Pertama untuk parpol, bisa mendapat manfaat berupa masukan ide dan gagasan segar dari kampus. Masukan tersebut, menurut dia, dibutuhkan parpol agar memiliki perspektif yang lebih luas dan rasional dalam memahami suatu isu atau masalah.


“Kedua, bagi kalangan kampus, kedatangan kandidat ke kampus adalah kesempatan menguji mereka dari segi intelektual, integritas, kapabilitas, dan komitmen individual kandidat untuk memperbaiki keadaan,” katanya.

Berita Lainnya:
Chandrika Chika Mantan Kekasih Thariq Halilintar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba


Yanuar menilai, kampanye di kampus harus dipahami kedua belah pihak, yaitu parpol dan kampus, sebagai bagian dari pendidikan politik, bukan politisasi kampus. Karena itu, menurut dia, format kampanye di kampus atau lembaga pendidikan lainnya harus bersifat dialogis akademik, bukan propaganda satu arah.


“Desain kampanye di lembaga pendidikan atau kampus harus berbeda jauh dengan format kampanye di tempat lainnya. Jika itu dibolehkan, maka KPU harus mengaturnya secara khusus bagaimana format kampanye di lingkungan kampus atau lembaga pendidikan lainnya,” ujarnya. Dia menilai, sudah saatnya parpol dan kampus lebih terbuka dalam proses pendidikan dan pendewasaan budaya politik.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi