Jumat, 26/04/2024 - 06:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Amankan Buronan Koruptor Uang Atlet Peparnas 2012

ADVERTISEMENTS

Ardiansyah divonis pada Januari 2020 dan melarikan diri saat akan dieksekusi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kalimatan Timur untuk atlet mengikuti Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012. Pelaku bernama Ardiansyah Bin Salimi ditangkap pada pukul 16.40 Wita di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Identitas terpidana Ardiansyah Bin Salimi masuk wp-signup.php pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda,” kata Kepala Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk dalam Keluarga Besar Golkar


Ardiansyah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6/PID-TPK/2020 /PT SMR. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dana hibah. Dana tersebut sedianya untuk pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012.

ADVERTISEMENTS


“Perbuatan terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar,” ujar Ketut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidiair tiga bulan kurungan. Dia juga dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut.

Berita Lainnya:
Kemenlu Pastikan WNI tak Terdampak Serangan Iran ke Israel


Menurut Ketut, Ardiansyah diamankan karena ketika dieksekusi tidak datang memenuhi panggilan. Setelah dimasukkan dalam DPO, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim Tabur langsung mengamankannya.


“Dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Ketut.


Vonis terhadap Ardiansyah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada Kamis, 30 Januari 2020. Ardiansyah adalah Ketua Panitia PORPC dalam persiapan kontingen ke Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi