Rabu, 22/03/2023 - 12:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

EKONOMISYARIAH

Pemerintah Terbitkan Sukuk Negara Khusus PPS Rp 393,85 Miliar

Sukuk negara bagi peserta PPS ini memiliki imbalan fixed sebesar 6,75 persen.

 JAKARTA — Pemerintah telah melakukan transaksi penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) dengan cara private placement dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) senilai Rp 393,85 miliar.


Dilansir dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, SBSN seri PBS-035 yang diterbitkan ini memiliki imbalan fixed sebesar 6,75 persen dengan jatuh tempo 15 Maret 2042.


Seri ini juga memiliki imbal hasil (yield) sebesar 7,34 persen dengan mata uang rupiah. Sukuk negara ini juga dapat diperdagangkan (tradable). Nilai nominal yang diterbitkan mencapai Rp 393.858.000.000 dengan jumlah unitnya sebanyak 393.858 unit.


Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 Tentang Penerbitan dan Penjualan surat berharga syariah negara. Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).

BACAAN LAIN:
Turun Rp 1.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.084.000 per Gram


Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga syariah negara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

BACAAN LAIN:
Dongkrak UMKM Muda, Bank BJB dan Kemenko Perekonomian Gelar Festival KUR


2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;


3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content