Kamis, 25/04/2024 - 21:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK: Permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Ditolak

ADVERTISEMENTS

Permohonan ditolak apalabila dalam 30 hari pemohon tidak kooperatif dalam investigasi

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpotensi ditolak. Hal itu apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen, ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jadi Pengusaha Sebelum Jabat Menteri, Bahlil: Saya Bukan Pengangguran


Hasto menegaskan, kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK, yakni Bharada E dan istri Irjen Sambo hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut. Ia menjelaskan, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.

ADVERTISEMENTS


Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan. Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis. Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.

Berita Lainnya:
Komnas HAM Harap Tidak Ada Impunitas dalam Kasus Asusila Ketua KPU


Karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan, namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak. Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Sambo secara garis besar hampir sama.


Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak. “Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi