Sabtu, 20/04/2024 - 12:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

CIMB Niaga Syariah Jadi Bank Syariah Pertama Transaksi Komoditas Murabahah

ADVERTISEMENTS

Hal ini jadi salah satu upaya akselerasi pertumbuhan pembiayaan di CIMB Niaga Syariah

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) berhasil mencatatkan rekor baru di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Bank Syariah Pertama yang Melakukan Transaksi Komoditas Murabahah di Bursa Komoditas Syariah. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kolaborasi antara CIMB Niaga Syariah dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara menyampaikan terima kasih kepada MURI atas penghargaan yang diberikan untuk CIMB Niaga Syariah. Penghargaan terkait Transaksi Komoditas Syariah dalam rangka Pembiayaan Subrogasi Indirect Auto iB.

ADVERTISEMENTS

“Kami merasa terhormat inisiatif yang kami lakukan untuk mengembangkan pasar komoditas syariah di Indonesia mendapatkan sambutan baik, termasuk dari MURI,” kata Pandji dalam keterangan pers, Senin (1/8/2022).

Berita Lainnya:
Bioskop Online Luncurkan Fitur Terbaru 'Download'

Ia mengatakan, CIMB Niaga Syariah akan terus berinovasi menghadirkan produk dan layanan berbasis Syariah untuk memberikan kemudahan kepada nasabah. Seperti diketahui, langkah CIMB Niaga Syariah dalam menginisiasi transaksi komoditas murabahah di Bursa Komoditas Syariah dilakukan untuk memenuhi ketentuan mengenai produk baru Subrogasi Indirect Auto iB.

Produk ini merupakan pembiayaan //joint financing// untuk pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan mobil dan motor milik Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance kepada Bank berdasarkan prinsip Syariah. Ini dilakukan sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.104/DSN/-MUI/X/2016.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Fatwa tersebut tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah, pengalihan piutang pembiayaan murabahah dilakukan melalui proses jual beli (ba’i) dengan alat bayar (tsaman) menggunakan barang (sil’ah). Barang yang menjadi alat bayar adalah berupa komoditas yang pengadaannya dilakukan melalui Bursa Komoditas yang ditunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, yaitu ICDX dan settlement transaksinya dilakukan oleh ICH.

Berita Lainnya:
Kementan Optimalisasi Lahan Rawa Guna Antisipasi Darurat Pangan  

Dengan telah hadirnya produk Subrogasi Indirect Auto iB, kini CIMB Niaga Syariah dapat membantu menyediakan kebutuhan dana bagi Multifinance yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Hal ini juga sekaligus menjadi salah satu upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan aset pembiayaan di CIMB Niaga Syariah.

“Rekor MURI yang kami raih menjadi motivasi untuk terus melakukan pengembangan dan diversifikasi produk sehingga CIMB Niaga Syariah memiliki produk yang komprehensif dan senantiasa dapat menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang,” ujar Pandji.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi