Rabu, 24/04/2024 - 12:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIMIGAS

Konsumsi Pertalite Sudah Menyedot 61 Persen Kuota Tahun 2022

ADVERTISEMENTS

Setiap bulan konsumsi Pertalite selalu overkuota sampai 2,5 juta kiloliter.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat hingga akhir Juli 2022, konsumsi pertalite sudah menembus angka 15,9 juta kiloliter (KL). Artinya, konsumsi ini sudah menyedot 61 persen dari kuota tahun ini sebesar 23,05 juta KL.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan apabila pemerintah dan PT Pertamina (Persero) tak kunjung melakukan strategi penyaluran maka ini akan melonjak dan akan membebani APBN. “Hingga saat ini belum ada instrumen untuk bisa mengendalikan konsumsi Pertalite layaknya Solar yang sudah diatur,” ujar Saleh, Senin (1/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Jika dihitung, setiap bulan konsumsi Pertalite selalu overkuota sampai 2,5 juta KL. Terlebih sejak Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang secara kuota ditetapkan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kementerian ESDM Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya


Saleh mengaku lembagannya masih menunggu aturan anyar revisi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM rampung pada Agustus 2022 untuk menekan bocornya distribusi BBM murah itu di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Jika Perpres sudah terbit kita akan langsung bergerak, sambil menunggu itu bersama Pertamina kita coba mempercepat registrasi ini menentukan kesuksesan pasca revisi,” ujar Saleh.


Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang subsidi energi. Tanpa adanya revisi perpres tersebut maka penyaluran barang subsidi baik itu BBM maupun LPG tidak bisa terlaksana dengan baik.


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan hingga saat ini Revisi Perpres tersebut masih dalam pembahasan. Dari sisi ESDM, kata Tutuka sudah menyodorkan poin poin revisi.

Berita Lainnya:
Lebih dari Sejuta Penumpang Datang dan Berangkat dari Bandara Bali Selama Lebaran


“Saat ini memang kita tinggal tunggu Presiden yang umumkan dan teken,” ujar Tutuka pekan lalu.


Tutuka juga tak menampik penyaluran Pertalite saat ini saja sudah overkuota. Ia mengatakan jika tidak ada langkah preventif maka akan menjadi beban APBN di akhir tahun.


Revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini juga menjadi salah satu acuan bagi Kementerian ESDM untuk membuat kebijakan soal Pertalite kedepan. Sempat ada isu soal kenaikan harga Pertalite ataupun wacana terkait penyaluran subsidi secara tertutup.


Namun, hal ini kata Tutuka tidak akan bisa terlaksana tanpa selesainya Perpres tersebut. “Karena kita gak mungkin membuat kebijakan yang nantinya malah tidak tepat sasaran. Semua rencana kebijakan soal barang subsidi ini masih menunggu dari Revisi Perpres ini selesai,” ujar Tutuka.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi