Selasa, 16/04/2024 - 23:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

SWI Dapati 10 Entitas Investasi Ilegal Pada Juni 2022

ADVERTISEMENTS

Pemberantasan investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi ilegal pada Juni 2022.

ADVERTISEMENTS

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

“Di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema ponzi dan Advance Global Technology atau AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan,” ujar Tongam dalam keterangan tulis, Selasa (2/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Batasi Ekspor 54 Produk ke Israel, Turki Digertak Dijatuhi Sanksi

Menurutnya, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yakni:

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

1. PT Enel Kekuatan Hijau (money game dengan modus penjualan pembangkit listrik)

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%
Berita Lainnya:
Bandara Hang Nadim Batam Layani 132 Penerbangan pada Puncak Arus Mudik

2. AGT Kantors/Advance Global Technologies (money game dengan modus periklanan)

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

3. Ace Gold/Ace Emas (money game dengan modus jual beli emas)

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

4. RichNewb (money game)

5. Nagaya (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

6. HIVESIS (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

7. Bank Coin Cash (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

8. PT Pusat Teknologi Indonesia / Intelektual Digital Dragon (penyelenggara robot trading tanpa izin)

9. Quantum Metal (karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin)

10. PT JS International Ltd Co (investasi ilegal dengan mencatut logo OJK)


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi