Tak Lagi Jadi Pengacara Mardani Maming, Ini Penjelasan Denny Indrayana

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Denny Indrayana menjelaskan bahwa dia bersama Bambang Widjojanto alias BW menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sampai tahap praperadilan saja. Kesepakatan itu sudah dari awal.

ADVERTISEMENTS


“Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja. Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming,” kata Denny melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, Mardani mengakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam keterangannya, Denny juga menyinggung soal kasus yang menjerat Mardani hanya soal urusan bisnis.”Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum,” ucap Denny.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, informasi soal Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto tidak lagi menjadi kuasa hukum disampaikan oleh Abdul Qodir selaku kuasa hukum Mardani saat ini.”Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming,” kata kuasa hukum Mardani saat ini, Abdul Qodir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENTS


Ia mengatakan mulai Rabu ini, Mardani akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Mardani merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.”Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa, per hari ini ya,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS


KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version