Jumat, 26/04/2024 - 04:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim Indikasikan Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Bersama-sama

ADVERTISEMENTS

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Irjen Sambo dan istrinya hari ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Bareskrim Polri menyiratkan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua (J) tak dilakukan oleh aktor tunggal. Hal tersebut melihat konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sejumlah pasal tersebut terkait dengan ancaman penjara selama 15 tahun atas pembunuhan dan perampasan nyawa orang lain.

ADVERTISEMENTS


Sangkaan dalam pasal lainnya juga terkait dengan persekongkolan untuk melakukan pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain. “Penyidikan tidak berhenti hanya sampai di Bharada E. Ini masih terus berkembang. Dan pemeriksaan saksi-saksi, masih akan dilanjutkan,” kata Andi saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Terungkap Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Maut KM 58, Ternyata...


Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka tersebut terkait kasus baku tembak antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).


Andi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E, terkait laporan dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiyaan terhadap Brigadir J oleh keluarganya pada Senin (18/7/2022). Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim pada Rabu (3/8/2022) malam, melakukan gelar perkara besar.

Berita Lainnya:
Dua Terduga Anggota KKB Ditembak Mati Karena Tembaki Pendulang Emas


Hasilnya, menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Brigadir J. Penetapan tersangka itu melewati serangkain pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, mulai dari ahli hingga keluarga Brigadir J. “Dari serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, dan alat-alat bukti, kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Andi.


Sampai Kamis (4/8) dini hari, tim penyidikan Dittipidum masih memeriksa Bharada E. Tersangka akan langsung ditahan setelah pemeriksaan tersebut. Tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Irjen Sambo dan isterinya Putri Candrawathi Sambo pada Kamis (4/8/2022).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi