Sabtu, 20/04/2024 - 01:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Sangkakan Bharada E dengan Pasal Ini

ADVERTISEMENTS

Bharada E ditetapkan tersangka di antaranya berdasarkan keterangan 42 saksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA – Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
10 Universitas Swasta Terbaik di Jakarta Versi UniRank 2024


Andi menegaskan, hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik, termasuk penyitaan barang bukti, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta. 


Sebelumnya, Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo. Sebab, ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. 

Berita Lainnya:
Ramai Isu Pramuka Dihapus, Jokowi Justru Kukuhkan Pengurus Kwarnas Pramuka di Istana


Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian. Dari hasil penyidikan hingga gelar perkara, Bharada E melanggar Pasal 338. “Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi