PPATK: ACT Terima Rp 1,7 Triliun, Setengahnya Mengalir ke Entitas Pribadi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

PPATK sebut ACT terima Rp 1,7 triliun dan setengahnya mengalir ke entitas pribadi.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana masuk ke lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 1,7 triliun. Setengah dari dana tersebut mengalir ke unit-unit usaha yang terafiliasi dengan pengurus ACT secara pribadi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi. Dan itu kan angkanya masih 1 triliunan ya yang kita lihat,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Ivan menjelaskan, setengah dana itu dialirkan ke usaha-usaha lain di bawah ACT yang terafiliasi dengan pimpinan ACT. Setelah itu, dana tersebut dialirkan kembali ke pimpinan ACT. Selanjutnya, pimpinan ACT malah menggunakan dana pengembalian tersebut untuk keperluan pribadi.

ADVERTISEMENTS


Hanya saja, Ivan tak menyebutkan secara pasti apakah aliran dana masuk Rp 1,7 triliun itu merupakan donasi publik atau bukan. Dia juga tak merinci rentang waktu dana itu masuk ke ACT.

ADVERTISEMENTS


Selain menemukan aliran dana masuk, PPATK juga telah memblokir 843 rekening milik ACT. Dalam ratusan rekening tersebut, terdapat dana Rp 11 miliar.

ADVERTISEMENTS


Ivan menambahkan, lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan dana donasi bukan hanya ACT. Kini, pihaknya telah menemukan 176 lembaga filantropi lainnya yang melakukan penyelewengan dengan modus serupa dengan ACT.

ADVETISEMENTS


Modusnya adalah menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi, dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus. Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Ivan telah menyerahkan data-data 176 lembaga tersebut ke Kemensos dan ke aparat penegak hukum.


Sebelumnya, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.


Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana sumbangan masyarakat untuk gaji mereka yang besar dan untuk sejumlah perusahaan milik para petinggi ACT.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version