Sabtu, 10/06/2023 - 12:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL

Doni Salmanan Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Doni didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait investasi Quotex.

 BANDUNG — Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex, Doni Salmanan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022). Ekspesi akan disampaikan oleh kuasa hukum pada persidangan pekan depan, Senin (8/8/2022).


“Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut akan diajukan mungkin tadi sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi pekan depan,” ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

BACAAN LAIN:
Ini Skenario Penundaan Pemilu 2024 yang Dibocorkan Denny Indrayana


Ikbar mengatakan, eksepsi yang akan dibuat menanggapi materi yang ada dalam dakwaan. Selain itu, pihaknya berharap Doni Salmanan dapat dihadirkan dalam persidangan.


“Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya, pada saat penyerahan eksepsi atas dakwaan,” katanya.


Ikbar mengatakan, pihaknya berharap kliennya dapat hadir di persidangan untuk memudahkan dalam mengurai fakta-fakta persidangan.


“Jelas, memang mengharapkan itu (hadir) apalagi masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi, mungkin akan dihadirkan Doni langsung di persidangan biar lebih mudah mengurainya terkait dengan fakta yang dijadikan acuan dasar dalam dakwaan jaksa itu,” katanya.

BACAAN LAIN:
Program PANsar, Bentuk Komitmen PAN Bantu Masyarakat


Jaksa penuntut umum Amri mengatakan persidangan masih dilakukan secara hybrid sebab pandemi Covid-19 masih terjadi. Saat ini, Doni Salmanan berada di Lapas Jelekong.


“Sekarang pandemi jadi masih hybrid, terdakwa di sana Lapas Narkotika Jelekong kami di sini. Sekarang belum ada sidang offline masih online,” katanya.


Terkait keinginan terdakwa agar hadir di persidangan, ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim. “Tergantung majelis hakim,” katanya.


 

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content