Kamis, 25/04/2024 - 13:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Filantropi Indonesia Dorong Adanya UU Penyelenggaraan Sumbangan

ADVERTISEMENTS

Saat ini, terdapat empat regulasi inti yang mengatur sumbangan dan lembaga filantropi

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Filantropi Indonesia menilai, kasus yang menimpa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menunjukkan adanya kelemahan regulasi terkait pengumpulan uang dan barang yang ada saat ini. Karenanya dibutuhkan aturan baru yang lebih detail mengatur ihwal donasi, salah satunya adalah rancangan undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Sumbangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sekarang ini kita sedang mengupayakan RUU Penyelenggaraan Sumbangan. Ada dua koalisi  yang sedang mencermati ini, teman-teman di koalisi masyarakat sipil untuk hal akuntabilitas sumbangan,” ujar Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Hamid Abidin dalam sebuah diskusi daring, Kamis (4/8).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Saat ini, terdapat empat regulasi inti yang mengatur ihwal sumbangan dan lembaga filantropi. Keempatnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Ormas dari dan kepada Pihak Asing, dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Respon Gugatan Amin, Yusril: Kebanyakan Asumsi dan Narasi

Selain itu terdapat sejumlah regulasi penunjang, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Undang-Undangnya (PUB) sebenarnya sudah dianggap terlalu usang, sehingga sudah saatnya direvisi atau diganti,” ujar Hamid.

Adapun dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan, terdapat 15 poin isu utama yang akan diatur di dalamnya. Mereka adalah tujuan pengaturan, mekanisme pengaturan, cakupan pengaturan sumbangan, penyelenggaraan sumbangan publik, periodisasi perjanjian/pendaftaran, pengaturan ruang lingkup penyelenggaraan sumbangan, dan sentralisasi perizinan.

Selanjutnya adalah dana operasional, posisi organ pendukung, mekanisme pelaporan/pertanggungjawaban, dan periode pelaporan/pertanggungjawaban. Serta, perlindungan dan penghargaan terhadap  hak-hak donatur, bentuk dan format pelaporan, posisi dan peran internal regulasi, dan insentif.

Berita Lainnya:
Sekjen Golkar: Ada Permintaan Aklamasi Agar Airlangga Kembali Jadi Ketum

Harapannya dengan adanya UU Penyelenggaraan Sumbangan, adanya pengaturan yang lebih detail kepada kegiatan filantropi yang saat ini sedang berkembang pesat. Juga menjadi alat yang mendukung dan memfasilitasi kegiatan filantropi sebagai hak dan partisipasi.

“(RUU Penyelenggaraan Sumbangan) Mendorong akuntabilitas sumbangan melalui pengawasan dan penindakan yang efektif. Lebih ditekankan kepada kemudahan dan fasilitasi dalam pendaftaran atau perjanjian yang diikuti dengan pengawasan dan penindakan secara efektif,” ujar Hamid.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan kepada DPR pada 2018. RUU tersebut sempat masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2019, tetapi tidak berhasil masuk Prolegnas Prioritas.

“Kita punya tantangan, celakanya RUU (Penyelenggaraan) Sumbangan ini masuk dalam kategori RUU air mata. RUU yang dalam kategori bisa mendatangkan atau didukung dengan sumber daya yang besar atau punya kepentingan yang signifikan untuk para anggota DPR,” ujar Hamid.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi