Selasa, 23/04/2024 - 13:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

IPW: Pecat 25 Polisi Perusak Barang Bukti Kasus Brigadir J

ADVERTISEMENTS

IPW meminta Kapolri memecat 25 polisi perusak barang bukti penembakan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memecat 25 anggotanya yang terlibat dalam perusakan dan penghilangan barang bukti kasus meninggalnya Brigadir J. Langkah ini dinilai penting menurut IPW demi menjaga marwah Korps Bhayangkara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


IPW mendukung pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Hal tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus itu diproses hukum secara transparan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Ini merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap ‘tangan-tangan kotor’ yang mencoreng institusi Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Jumat (5/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Arus Lalin Mudik di Simpang Gadog Puncak Lancar pada H-1 Lebaran


Diketahui, Ke-25 personel yang diperiksa terdiri dari tiga personel perwira tinggi (pati), lima personel berpangkat kombes polisi, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima personel bintara dan tamtama.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Pemeriksaan personil Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, Tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat,” lanjut Sugeng.


Sugeng sepakat bahwa ke-25 polisi itu pantas diperiksa secara etik dan bila perlu diproses secara pidana. Kemudian mereka juga bisa diganjar sanksi pemecatan. Sebab mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Berita Lainnya:
Polemik Jelang Putusan MK, Peringatan Keras Prabowo Subianto ke Pihak yang Suka Fitnah: Kita Mengerti Keadaan


“IPW meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujar Sugeng.


Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran KEPP tertanggal 18 Mei 2021.


“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Brigadir J sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP,” sebut Sugeng.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi