Jumat, 26/04/2024 - 02:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM Dalami Senjata yang Tewaskan Brigadir J kepada Puslabfor Polri

ADVERTISEMENTS

Komnas HAM hari ini meminta keterangantim uji balistik Puslabfor Polri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima kedatangan tim uji balistik dari Puslabfor Polri pada Jumat (5/8/2022). Komnas HAM bakal menggali keterangan dari mereka soal kepemilikan senjata dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan kehadiran tim Puslabfor diharapkan bisa menjawab soal senjata yang dipakai dalam kejadian tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kami akan meminta keterangan terkait uji balistik yaitu soal senjata yang digunakan, terus kemudian peluru dan juga hal-hal lain yang terkait dengan penggunaan senjata maupun peluru itu,” kata Beka kepada wartawan, Jumat. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Komnas HAM tak Persoalkan TNI Gunakan Sebutan OPM


Komnas HAM pun bakal menanyakan teregister atas nama siapa senjata tersebut. Komnas HAM juga akan mencecar pecahan peluru yang dimuntahkan dari pistol Bharada E. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Kalau ada yang pecah, itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain bagian peluru yang lain,” ujar Beka. 


Selain itu, Beka belum mengetahui pemeriksaan hari ini akan dilangsungkan dengan tim siber dan digital forensik Polri. Sebab, pihak Polri belum mengonfirmasinya. Namun Komnas HAM terbuka bila pemeriksaan terhadap tim siber Polri turut dilakukan bersamaan hari ini. 

Berita Lainnya:
Komnas HAM Minta DKPP Cermati Prinsip UU TPKS Saat Proses Pengaduan Terhadap Ketua KPU


“Kami menunggu kedatangan semua tim yang datang dari kepolisian, kalau memang mereka datang bukan hanya balistik dan juga siber kami juga akan minta keterangan sekalian,” sebut Beka. 


Komnas HAM sudah memulai penggalian keterangan dari Puslabfor soal uji balistik pada pagi ini. Diperkirakan penggalian informasi ini bakal tuntas pada sore hari. 


Diketahui, baru-baru ini Bharada E berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP atas meninggalnya Brigadir J. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi