Rabu, 24/04/2024 - 12:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Pengusaha Tambang Dorong Regulasi BLU Batu Bara Segera Disahkan

ADVERTISEMENTS

Regulasi BLU batu bara solusi persoalan pasokan kelistrikan dalam negeri

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendorong agar Pemerintah segera mengesahkan regulasi soal Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara. Tujuannya untuk menjadi solusi permanen atas permasalahan pasokan batu bara kelistrikan di dalam negeri.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami berharap BLU Batu Bara menjadi solusi permanen, khususnya terkait permasalahan kelistrikan nasional,” ungkap Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, dalam Diskusi Publik BLU Batu Bara, Kamis (4/8/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Nantinya, kata Hendra, BLU Batu Bara akan memungut dan menyalurkan dana kompensasi Domestic Market Obligation (DMO). Kemudian, objek pungutannya berdasarkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Erupsi Gunung Ruang, AirAsia dan Batik Air Batalkan Sejumlah Penerbangan


“Sesuai konsep awal pembentukan BLU, pemberlakuannya untuk penjualan batu bara kepentingan umum dalam hal ini kelistrikan nasional,” bebernya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif, mengatakan saat ini Pemerintah tengah mematangkan regulasi yang menjadi landasan pembentukan BLU tersebut. Sejauh ini, progresnya sedang mengajukan izin prakarsa untuk Keputusan Presiden (Kepres). 


“Sudah dimulai rapat di Kemenko Maritim dan Investasi dengan beberapa menteri, sudah ada kesepakatan di situ. Di Kementerian ESDM progresnya cukup baik, sudah mengajukan izin prakasa untuk Kepres,” bebernya. 

Berita Lainnya:
Abu Dhabi Islamic Bank Dikabarkan Bakal Beli Saham BSI


Namun demikian, sambung Irwandy, saat pertemuan di Kementerian Keuangan, regulasinya diusulkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jika demikian, maka dibutuhkan proses yang panjang karena membutuhkan paraf dari semua kementerian. 


“Kapan regulasi ini disahkan?, tentu perlu waktu. Apalagi kalau bentuknya PP, itu harus semua paraf kementerian. Ini butuh bantuan untuk mendorong supaya bisa cepat diselesaikan,” kata dia.    

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi