Jumat, 19/04/2024 - 23:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mabes: Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran Etik

ADVERTISEMENTS

Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar yang mengatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. Dalam keterangan media, Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo saat ini masih diperiksa terkait kematian ajudannya Brigadir Yoshua Nofryansyah Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ferdy dikatakan Dedi belum ditetapkan sebagai tersangka atau sudah dalam kondisi ditahan. Namun sejauh pemeriksaan inspektorat khusus terhadap 10 saksi dan sejumlah barang bukti, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan melanggaran. “Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga lakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam mengolah TKP,” kata Dedi, dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Usung Anies di Pilpres Diduga Hanya Gimmick Nasdem, Pengamat: Bisa jadi Ada Kongkalingkong dengan Jokowi

Tidak profesional yang dimaksud Dedi yaitu di antaranya dugaan menghilangkan kamera pengawas di lokasi kejadian. “Terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya,” kata Dedi.

Atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut Dedi mengatakan Sambo diletakkan di tempat khusus. Yaitu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Berita Lainnya:
Pakar: MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Sesuai Prinsip Keadilan

Dedi menekankan, polisi bekerja sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kasus dibuka secara terang benderang. “Cara membukanya dengan proses pembuktian secara ilmiah,” ujar Dedi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi