Jumat, 26/04/2024 - 01:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu: SIPOL Belum Bisa Deteksi Nama Penyelenggara Pemilu

ADVERTISEMENTS

Mereka harus mengecek sendiri namanya di dalam SIPOL.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn J.H. Malonda mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pencatutan nama 98 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Melihat hal tersebut, ia menjelaskan bahwa itu merupakan salah satu kelemahan SIPOL.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Pasalnya, SIPOL tidak bisa langsung mengidentifikasi nama-nama penyelenggara Pemilu 2024 yang dicatut oleh partai politik. Mereka harus mengecek sendiri namanya di dalam SIPOL dengan memasukkan nomor induk kependudukannya (NIK).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Memang setelah kami lihat SIPOL belum bisa mendeteksi pihak-pihak yang dilarang masuk ke dalamnya. Bisa saja karena kesengajaan dari partai politik atau yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol,” ujar Herwyn di Hotel Borobudur, Jakarta, yang merupakan tempat Komisi Pemilihan Umum(KPU) melakukan verifikasi administrasi, Ahad (7/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Papua Tengah Catat Sengketa Pemilu Terbanyak, Perludem: KPU & Bawaslu Harus Evaluasi


Kendati demikian, Bawaslu akan terlebih dahulu meminta data di SIPOL KPU terkait data yang bersangkutan. Setelah itu, pihaknya akan mendalami apakah hal tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Nantinya apakah unsur kelalaian atau unsur kesengajaan untuk mencatut nama seseorang menjadi anggota partai politik. Itu akan menjadi ranah penanganan pelanggaran dari Bawaslu,” ujar Herwyn.


Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa terkait kasus dugaan pencatutan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Apakah hal tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

Berita Lainnya:
MK Pastikan Tak akan Panggil Jokowi: Sidang Sudah Selesai


KPU, jelas Hasyim, hanya memiliki satu kepentingan dalam proses pendaftaran partai politik, yakni verifikasi administrasi. Sehingga bukan ranah KPU untuk memutuskan apakah kasus tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak.


Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik. Mereka akan diberi waktu oleh KPU untuk memperbaiki data tersebut. KPU juga akan melakukan klarifikasi terhadap anggota KPUD yang dicatut namanya oleh partai politik.


“Kalau itu dianggap ada potensi pelanggaran atau tidak? kalaupun pelanggaran akan masuk kategori apa? saya kira itu otoritas atau wewenangnya ada di Bawaslu,” ujar Hasyim.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi