Sabtu, 20/04/2024 - 11:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemenhub Imbau Maskapai Terapkan Harga Tiket Terjangkau

ADVERTISEMENTS

Kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai dapat menerapkan harga tiket pesawat yang terjangkau. Saat ini Kemenmenhub sudah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 4 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (6/8/2022). 

ADVERTISEMENTS

Untuk itu Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau kepada pengguna jasa penerbangan. Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, dia menilai dapat menjaga kenektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Berita Lainnya:
Menparekraf Akui Masih Berjuang Atasi Tiket Transportasi yang Mahal

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ujar Isnin.

Dia menambahkan, pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Dengan begitu nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional untuk dapat diterapkan di lapangan,” ucap Isnin.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan atau surcharge, Isnin menegaskan Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak. Khususnya pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Berita Lainnya:
Libur Lebaran, Masyarakat Padati Kereta Api Pertama di Sulawesi

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” ungkap Isnin. 

Dia memastikan selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi  setelah tiga bulan penerapan besaran biaya tambahan atau surcharge oleh maskapai. Saat ini besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. 

Sementara pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi